JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) dan narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat (21/3).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 15.095 botol.
BACA JUGA: Bogor Innovation Award 2025 Dimulai, Pemkot Dorong Masyarakat Berinovasi
Terdiri dari 10.829 botol miras pabrikan berbagai merek dan 4.266 botol miras tradisional.
“Miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran polsek dalam operasi cipta kondisi,” kata Kompol Dede saat ditemui usai pemusnahan barang bukti.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga memusnahkan 7 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret 2025.
“Jadi memang barang bukti sabu ini yang ditemukan disimpan di dalam tangki bahan bakar kendaraan,” terang Kompol Dede.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Kabupaten Bogor Dipangkas 50 Persen
Sementara, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkot Bogor, Eko Prabowo yang hadir mewakili Wali Kota Bogor mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika dan miras.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Kota Bogor tetap aman, tertib, dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami sangay apresiasi,” singkay Eko Prabowo.
Diketahui, belasan ribu miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat penggilas. Sementara proses pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan asam sulfat yang dicampur air untuk menghilangkan kandungan kimianya. (YUD)