Minim Pengawasan, Serikat Ungkap Pekerja di Bandung Barat Belum dapat THR Jelang Lebaran

Ilustrasi: Buruh tergabung dalam serikat pekerja saat menggelar aksi demo di Gedung DPRD KBB. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Ilustrasi: Buruh tergabung dalam serikat pekerja saat menggelar aksi demo di Gedung DPRD KBB. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tunjangan hari raya (THR) Lebaran wajib diberikan kepada para pekerja. Namun, sejumlah pelanggaran di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak ditemukan, terutama di bagi pekerja swasta.

Gelombang kekhawatiran pun saat ini tengah dirasakan oleh para pegawai swasta, padahal jika merujuk pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.

Hal ini pun diamini oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat. Tepat dua puluh hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, hari ini, Kamis. FSPMI mengakui banyak mendapatkan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Baca Juga:DAMRI Klaim Shuttle Stasiun Banjar-Pangandaran Dukung Pariwisata PangandaranOptimis, BI: Inflasi Indonesia Tetap Terkendali

“Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan dan kedua mengeluhkan tentang masalah THR yang tidak sesuai aturan,” katanya, Kamis (20/3/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku tunjangan hari raya tersebut diberikan 1 bulan upah sekurang-kurangnya bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun.

“Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa tunjangan hari rayanya itu tidak mencapai satu bulan pada kuranglah gak full gaji dengan alasan perusahaan sepi order,” katanya.

Masih kata dia, seharusnya fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Disnakertrans KBB dijalankan secara optimal. Dengan begitu, perusahaan nakal di Bandung Barat tidak akan berani melakukan pelanggaran.

0 Komentar