BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani JKN Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Layani JKN Selama Libur Lebaran 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama libur Lebaran 2025.

Pelayanan yang diberikan berupa layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Baca Juga:Tunjukan Keberadaan dan Kekompakan, Superfriends Gelar Bukber Serentak di 15 Kota/Kabupaten Se-Jawa BaratDukung Program Pemprov Jabar, LDII Bakal Ikut Berupaya Kembalikan Fungsi Hutan dan Lestarikan Alam

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.

”Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).

Ghufron mengungkapkan, prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

”Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran,” bebernya.

Di masa libur lebaran, lanjutnya, jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

”Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.

Baca Juga:500 Mahasiswa Poltek TEDC Ikuti Seminar Ramadan yang Digelar IJTI Korda Cimahi-KBBSewa Mobil dengan Sopir atau Tanpa Sopir, Mana yang Lebih Cocok untuk Perjalanan Luar Kota?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Oktoridanir menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

0 Komentar