Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Mendagri soal Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian 

Sejumlah anak muda tengah mengikuti FGD terkait pembahasan efisiensi anggaran daerah. (Istimewa)
Sejumlah anak muda tengah mengikuti FGD terkait pembahasan efisiensi anggaran daerah. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Efisiensi anggaran saat ini tengah digaungkan oleh pemerintah, namun sisi lain pengelolaan yang tidak baik dinilai dapat berdampak negatif, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menyikapi hal tersebut, Akademisi sekaligus Wakil Dekan (Wadek) 1 Fakultas Hukum Uninus, Dr. Ahmad Jamaludin mengatakan, terkait efesiensi ini, pemahaman mendasarnya adalah penyesuaian belanja daerah yang dilakukan melalui pergeseran anggaran.

“Peraturan terkait dengan pergeseran anggaran itu, sudah begitu rinci dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa (18/3).

Baca Juga:Intensifkan Penertiban Perumahan, Pemkab Sumedang Akan Mintai Keterangan SBG dan Bumi Pasir Nanjung IndahAsosiasi Chef Indonesia Bagikan 1.000 Porsi Nasi Kebuli dan Bryni di Gerlong

Aturan rinci yang dimaksud itu, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Pergeseran anggaran adalah satu dari beberapa hal yang menyebabkan perubahan APBD, oleh karena itu semua tahapan efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran harus sesuai dengan tahapan atau mekanisme perubahan APBD.

“Sebagaimana diatur dalam point 4.7 Permendagri 15 tahun 2024, Pasal 163 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 316 UU Pemerintahan Daerah,” beber Ahmad.

Menurutnya, bila efesiensi melalui pergeseran anggaran dilakukan hanya melalui Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD, tanpa perubahan APBD, jelas ini bisa jadi melanggar Peraturan.

Karena ujar Ahmad, kalau melihat pergeseran anggaran yang dilakukan atas efesiensi, seperti pada poin 2 dan 3 surat edaran Mendagri, ini jelas-jelas merupakan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD.

“Dalam Permendagri 15 tahun 2024 memang membuka ruang pergeseran anggaran, yang menyebabkan perubahan APBD melalui perubahan Perkada Penjabaran APBD, dengan syarat terdapat kondisi darurat dan keperluan mendesak,” ujarnya.

“Apakah efesiensi belanja masuk pada keadaan kondisi darurat dan mendesak? Kan tidak,” lanjut Ahmad.

Baca Juga:Perumahan SBG di Cimanggung Diduga Lakukan Penataan Lahan Secara Ilegal, Satpol PP Sumedang Hentikan AktivitasPemprov Jabar Kembali Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Diharap Manfaatkan Kesempatan Ini

Dia menyampaikan, oleh karenanya, kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan penyesuaian efesiensi belanja daerah, harus patuh pada seluruh peraturan dari UU, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri, bukan hanya SE.

Sementara itu, Dosen Fisip Unpas sekaligus Peneliti di Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), Fahmy iss Wahyudi memaparkan, dalam hal efisiensi ini, dari berbagai mekanisme dan tahapan yang perlu dipatuhi oleh kepala daerah dan DPRD, yang lebih penting adalah pelibatan masyarakat.

0 Komentar