“Sebaliknya, pemerintah, khususnya dinas tenaga kerja, mesti menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para buruh seperti pembayaran THR,” pungkasnya.
Untuk menghimpun curhatan para buruh menjelang lebaran 2025, Posko Curhat Buruh dapat diakses mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2025.
Para buruh yang ingin mengadukan persoalan terkait THR dan hak normatif lainnya dapat menghubungi kontak berikut:
BACA JUGA: Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut
– Konfederasi Serikat Nasional (KSN): +62 882-0004-71962
– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat: +62 813-2494-9865
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung: +62 821-2017-1321
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung: +62 813-2108-1769
– Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan Bandung (SEBUMI): +62 858-6407-7488
– Trimurti.id – Darto Gamalama: +62 882-5810-9675