JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar masih mengkaji wacana ganti rugi investasi bagi investor. Wacana itu sempat disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat membongkar Wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor.
Dalam eksekusinya, wacana itu memang tidak bisa begitu saja dijalankan. Tapi perlu pertimbangan matang agar langkahnya sesuai regulasi yang ada. “Ini masih dalam kajian,” kata Kepala Biro BUMD, Investasi dan Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati, Kamis (13/3).
Setelah proses itu tuntas, maka kebijakan akan dijalankan. Apakah nantinya benar-benar diganti rugi atau memang tidak bisa dilaksanakan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, juga menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait ganti rugi itu. Menurutnya, wacana tersebut lahir dari niat baik gubernur yang ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk investor. “Ini kan niat baik dari Pak Gubernur, Tidak mau merugikan orang termasuk investor,” katanya.
Politikus Gerindra itu menyampaikan, dalam praktiknya upaya ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab ada mekanisme, regulasi, dan proses yang harus ditaati, termasuk melalui pembahasan di DPRD.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan bahwa pembongkaran proyek wisata ini bertujuan mengembalikan kawasan ke fungsi awalnya sebagai daerah resapan air.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegaskan Pembongkaran untuk Pelanggar Aturan, Tak Ada Toleransi!
Dedi bahkan menyatakan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp40 miliar kepada investor, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemprov Jabar itu bukan miskin. Lebih baik ganti ke investornya Rp40 miliar. Sudah lah kembalikan lagi ke fungsinya. Kami juga gak mau merugikan orang,” jelasnya.
Menurut Dedi langkah itu juga perlu mengikuti ketentuan yang ada. Artinya, jika diperkenankan secara regulasi bakal dilakukan. “Lebih baik kembalikan lagi pada fungsinya. Tetap dalam pengawasan Jaswita. Tapi akan kami hutankan lagi,” cetusnya.(son)