Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Langgar Aturan, Erwin: Taubat Yah!

Seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menguji 10 dentitas produk minyakita, sehubung dengan temuan Kementerian Pertanian (Kementan) soal minyak subsidi pemerintah tersebut yang kurang dari takaran.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas apabila dari ke-10 produsen minyakita tersebut terbukti melanggar aturan.

“Kita menyampaikan kepada disdagin untuk mengecek semua, apabila ada yang terbukti melanggar tindak saja, dan jangan kasih izin lagi untuk mendistribusikan di Kota Bandung, dan tutup saja izinnya,” katanya saat menghadari kegiatan Bazar Murah, Selasa (11/3).

Baca Juga:Rahayu Fafa Siap Wakili Jawa Barat 1 di Ajang Miss Bintang Indonesia 2025Banjir Terjang Kabupaten Bandung, 13 Kecamatan dan 10 Ribu Rumah Terdampak, 61 Ribu Jiwa Mengungsi

Menurutnya, banyak masyarakat yang kemudian dirugikan imbas pengurangan takaran, yang dilakukan oleh para pedagang nakal lewat minyak subsidi pemerintah tersebut.

Maka dari itu, kata dia, sudah seharusnya perilaku tersebut ditindak menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap pelakunya taubat yah. Karena mau bagaimanapun itu kejahatan menurut saya, karena itu hak masyarakat yang dicuri oleh seseorang dan harus ditindak tegas,” ujarnya

“Tindakannya? Tegakan hukum yang berlaku di indonesia saja, karena kita negara hukum,” tambahnya

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ronny Ahmad Nurudin menyebut, sampai saat ini pihaknya baru melakukan uji dentitas pada dua kemasan produk minyakita.

Dari keduanya, Ronny mengungkapkan, terdapat satu produk minyakita yang kurang dari takaran sebanyak 30 mililiter. Kendati demikian, lanjut Ronny, nilai tersebut masih dalam kategori aman.

Bahkan diakuinya, satu produk minyakita lainnya terbukti melebihi takaran standar yang ditetapkan yakni sebanyak 1 liter.

Baca Juga:PSU Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Minim SosialisasiCegah Banjir di Wilayah Rawan, Modifikasi Cuaca di Jabar Bakal Dimulai Besok!

“Kita kemarin melakukan uji 2 produk minyakita. Salah satu produk memang kurang 30 mililiter. Tapi untuk yang satunya itu meluber, lebih sedikit dari 1 liter,” katanya

Ronny menyebut, hasil uji dentitas ke-10 produk kemasan minyakita yang kini tengah dilakukan uji oleh pihaknya bakal dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

“Untuk hasilnya nanti kita akan laporkan ke Kemendag,”pungkasnya (Dam)

0 Komentar