JABAR EKSPRES – Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Muhlison, menuntut oknum pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tepatnya di UPZ Kelurahan Banjar terkait penyaluran bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera diproses secara hukum. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik.
“Ini sangat memalukan! Baru-baru ini kasus pungli di Kementerian Agama (Kemenag) ramai dibahas, kini terjadi lagi di Baznas. Pelakunya jelas ada dan harus ditindak tegas. Tidak cukup hanya mengembalikan uang, proses hukum wajib dijalankan,” ujar Muhlison dengan nada tegas, Selasa (11/3/2025).
Muhlison, yang juga mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar, menduga praktik pungli di BAZNAS telah berlangsung sistematis. Menurutnya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri, melainkan mendapat ‘backing’ atau instruksi dari pihak tertentu.
Baca Juga:Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Produsen Minyakita yang Langgar Aturan, Erwin: Taubat Yah!Rahayu Fafa Siap Wakili Jawa Barat 1 di Ajang Miss Bintang Indonesia 2025
Lebih jauh, Muhlison mempertanyakan integritas jajaran BAZNAS Kota Banjar. Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut mendesak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Profesionalitas pengelolaan BAZNAS harus diuji. Sejauh mana komitmen mereka menjaga amanah zakat dan dana UMKM? Ini perlu diaudit secara transparan,” paparnya.
Menurutnya, tanpa evaluasi internal yang konkret, risiko pungli berulang tetap tinggi karena oknum akan menganggap tindakannya tidak berimplikasi serius. “Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik. Tidak boleh ada toleransi!” pungkas Muhlison.
Diberitakan sebelumnya, puluhan penerima bantuan modal usaha mikro di Kelurahan Banjar mendapati dana mereka berkurang secara tak terduga. Sebanyak 94 warga yang seharusnya menerima bantuan penuh Rp1 juta dari Baznas Kota Banjar justru diduga dipotong Rp100.000 per orang oleh oknum petugas Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kelurahan Banjar. Alasan pemotongan disebut sebagai ‘infak’, meski hal ini bertentangan dengan aturan resmi lembaga.
