Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Nicke Widyawati

JABAR EKSPRES – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021, penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina Nicke Widyawati (NW) sebagai saksi pada Senin, (10/3).

‘’Pemeriksaan dilakukan digedung KPK Merah Putih, atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari ANTARA, Selasa (11/3).

Diketahui, Nicke Widyawati pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Percepat Usut Kasus Korupsi Pertamina, Bamsoet: Ungkap Semua yang Terlibat!

Dalam perkara ini yang diperiksa sebagai saksi tidak hanya Nicke Widyawati, namun ada beberapa saksi lainnya.

Menurut informasi, para saksi lainnya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017 Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan PT PGN 2016, Nusantara Suyono (NS) 2018, Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017 Yenni Andayani (YA), Direktur PT PGN Desima A. Siahaan (DAS) dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Kemudian, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2024).

Ahok menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabai sebagai Komisaris Utama Pertamina.

BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati, Benarkah?

‘’Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih,’’ kata Ahok.

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.

Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

‘’Kan sudah terjadi kontraknys sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,’’ujarnya.

BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Pipa Pertamina, Kecelakaan Fatal Hantui Warga Banjar

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan