Kejagung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati, Benarkah?

Ilustrasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024). (Tangkapan layar YouTube / TVR Parlemen)
Ilustrasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024). (Tangkapan layar YouTube / TVR Parlemen)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para koruptor, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menilai, tuntutan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi Pertamina memang memungkinkan, mengingat para tersangka melakukan perbuatan pidana saat adanya bencana alam nasional yakni Pandemi Covid-19 tahun 2018-2023.

“Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi covid dia (tersangka korupsi Pertamina) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dikutip Senin (10/3/2025).

Baca Juga:Tuntut Keadilan, CASN dan PPPK Gelar Aksi Demo Hari Ini: Nasib Kami Dipertaruhkan!Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BRI Salurkan KUR Rp27 Triliun

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

0 Komentar