Legislator PKB Minta Disdik Jabar Jangan Ceroboh, Desak Keseriusan Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Seorang siswa berjalan di parkiran SMA Negeri 1 Bandung, Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang siswa berjalan di parkiran SMA Negeri 1 Bandung, Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dengan penggugat, yakni dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), tengah ramai jadi perbincangan publik.

Adapun perkara sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 93, Kota Bandung itu, kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak PLK mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tempat sekolah tersebut berdiri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah mendesak, agar pihak pemerintah dapat memberikan perhatian serta pengawalan serius terkait perkara sengketa lahan tersebut.

Baca Juga:Polisi Gerebek Penjualan Obat Keras di Ciparay, Seorang Wanita DiamankanTerlibat Balapan Liar, 4 Pemuda di Rancaekek Diamankan Polisi

Dia menilai, pemerintah harus bertindak cepat dan tidak boleh ceroboh, agar aset pendidikan tidak kembali hilang akibat gugatan hukum.

“Jangan sampai SMAN 1 Bandung kehilangan lahan akibat kalah di pengadilan. Sebab nasib 1.200 siswa SMAN 1 Bandung akan terancam,” beber Maulana.

Menurutnya, sengketa lahan sekolah bukanlah hal baru di Jawa Barat. Banyak kasus serupa yang terjadi akibat keteledoran pemerintah dalam mengelola aset pendidikan.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat itu juga menjelaskan, dulu pihak PLK disebut pernah memenangkan gugatan sengketa tanah yang menimpa SMAK Dago Bandung, kini organisasi tersebut kembali menggugat tanah SMAN 1 Bandung.

Maulana menambahkan, kurangnya kedisiplinan dalam pendataan aset pendidikan sering kali memicu sengketa kepemilikan.

“Hal ini, seharusnya menjadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk segera melakukan inventarisasi aset secara lebih sistematis,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung serta Disdik Jabar sebagai pihak intervensi dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Ditangkap Polisi, Ternyata Korban Salah SasaranOperasi Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Selalu Bocor, Satpol PP: Ada Cepu!

Kasus ini sudah memasuki sidang ke-12 dan akan berlanjut pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

0 Komentar