JABAR EKSPRES – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay berhasil menggagalkan praktik penjualan obat keras ilegal di sebuah rumah yang terletak di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Sabtu malam (8/3). Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya transaksi obat ilegal yang beredar tanpa resep dokter. “Kami mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan peredaran obat ilegal di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Ilmansyah, Senin (10/3/2025).
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar dan tidak disertai resep dokter. “Kami menemukan berbagai jenis obat keras, seperti Trihexyphenidyl sebanyak empat box atau 400 butir, Tramadol sebanyak empat box atau 200 butir, serta uang tunai sebesar Rp50.000,” jelas Ilmansyah.
Baca Juga:Terlibat Balapan Liar, 4 Pemuda di Rancaekek Diamankan PolisiPelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Ditangkap Polisi, Ternyata Korban Salah Sasaran
Polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FS (32) yang diduga sebagai pelaku penjualan obat ilegal tersebut. “Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa ia berhak memperjualbelikan obat-obatan tersebut,” tambah Ilmansyah.
FS kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat-obat ilegal ini,” kata Ilmansyah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Ciparay juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang bisa membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian untuk mengurangi peredaran obat-obat terlarang ini,” tutupnya.
