Setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple harus mengajukan permohonan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).
Sertifikat Postel ini diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin. Tanpa TPP, produk Apple tidak dapat dipasarkan atau didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Kemudian, untuk dapat mengeluarkan produk Apple secara sah di Indonesia, perusahaan ini harus mendapatkan nomor IMEI dari Sistem Basis Data IMEI Nasional (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:Buka Amplop THR Saldo DANA Gratis Langsung Cair hingga Rp100.000 dari Link DANA KagetLink Resmi Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Intip Jadwal Periode 3 dan Cara Daftanya
Dengan seluruh proses administrasi ini, iPhone 16 dan produk Apple lainnya bisa segera tersedia di pasar Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple berlangsung cukup lama, yakni selama lima bulan.
Negosiasi ini berlangsung alot karena kedua pihak mempertahankan kepentingannya masing-masing.
Namun, pada akhirnya, kesepakatan tercapai, dan dokumen MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani, yang membuka jalan bagi penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple.
Bagi penggemar Apple di Indonesia, ini tentu menjadi kabar baik, karena produk-produk terbaru mereka akan segera hadir di pasaran.
