JABAR EKSPRES – Sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung mendapat perhatian dari pihak alumni. Hal ini sehubung dengan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) lewat nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, 4 November 2024 lalu.
PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi dibatalkan.
Alumni angkatan 1999 sekaligus kordinator tim Carteker, Arief Budiman mengaku, gugatan yang dilayangkan oleh PLK tersebut berstatus dokumen hukum. Sehingga Smansa berhak untuk menempati tanah tersebut.
Baca Juga:PSU Kabupaten Tasikmalaya Digelar 19 April, Ini TahapannyaErik Kridasetia Desak Pemkab Ciamis Optimalkan Efisiensi Anggaran Pasca Inpres Prabowo
“Dengan dasar hukum yang jelas, klaim PLK atas tanah ini tidak memiliki legal standing. Kami berharap gugatan mereka ditolak seluruhnya oleh pengadilan,” ucapnya.
Para alumni SMAN 1 Bandung, melalui tim Caretaker menyatakan sikap untuk mengawal kasus ini guna kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan di sekolah yang telah berdiri di sejak 1958.
Terlebih, Arief mengungkapkan, hal tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta alumni SMAN 1 Bandung.
“Kita meminta untuk seluruh tenaga pengajar dan siswa tetap fokus dalam proses belajar mengajar. Jangan sampai permasalahan ini mengganggu kegiatan akademik,” ujarnya
Tim Caretaker juga mengajak alumni yang berprofesi sebagai praktisi hukum untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. Mengingat adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan lain dalam sengketa lahan Smansa tersebut.
“Ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” tegasnya (dam).
