Erik Kridasetia Desak Pemkab Ciamis Optimalkan Efisiensi Anggaran Pasca Inpres Prabowo

Wakil ketua Komisi B DPRD Ciamis,, Erik Krisdasetia. (foto: Istimewa)
Wakil ketua Komisi B DPRD Ciamis,, Erik Krisdasetia. (foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memicu respons serius di tingkat daerah. Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi B DPRD, Erik Kridasetia, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk meningkatkan ketelitian dalam menyiasati pemangkasan anggaran agar tidak mengganggu target pembangunan dan pelayanan publik.

Erik menegaskan, Pemkab harus mengalihkan sejumlah program yang dinilai kurang prioritas guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi tersebut. Langkah ini disebutnya cukup kompleks di tengah masa transisi kepemimpinan dan tumpang tindihnya kebijakan pusat-provinsi. “Pemkab perlu cermat dalam mengelola anggaran pasca-efisiensi, terutama untuk memastikan visi pembangunan tetap tercapai,” ujar politisi Partai Demokrat ini, Senin (10/3/2025).

Meski penggeseran anggaran menjadi kewenangan eksekutif, Erik meminta Pemkab memastikan setiap alokasi dana tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas infrastruktur jalan, mengingat Ciamis baru meraih penghargaan nasional di sektor tersebut. “Penghapusan DAK Fisik melalui Inpres ini mengharuskan Pemkab mengalokasikan dana secara mandiri untuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang sudah bersertifikasi nasional,” tegasnya.

Baca Juga:Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar, Terhimpun Rp46 MiliarLegislator PKB Minta Disdik Jabar Jangan Ceroboh, Desak Keseriusan Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, mengungkapkan, Pemkab tengah menghadapi defisit anggaran mencapai Rp83,5 miliar. Bersama Sekretaris BPKD Mar Diyana Ys, ia menjelaskan, pihaknya sedang menyusun ulang Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk penyesuaian APBD 2025. Dokumen tersebut wajib diselesaikan paling lambat 31 Maret 2025.

“Hasil efisiensi akan dialihkan ke sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan infrastruktur. Kami optimistis langkah ini tidak mengganggu layanan publik atau pembangunan jangka panjang, termasuk penyelesaian utang daerah,” papar Asep.

Erik menambahkan, efisiensi anggaran harus dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman perbankan. “Pemkab perlu bijak agar dana yang dihemat bisa menjadi solusi, bukan menambah masalah ke depan,” tandasnya. (CEP)

0 Komentar