JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan penggeledahan pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada tahun 2018-2023 dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu, disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebagai respons adanya video di media sosial yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan di rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid bocor ke publik.
“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga:BI Fokus Jaga Stabilitas Makro Ekonomi dan Sistem KeuanganBadai PHK Tak Terbendung di Indonesia, Ini Kata Menaker!
Ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan, diantaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, Gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
