JABAR EKSPRES – Persoalan tanah warisan di wilayah Desa Lengkong dan Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung masih belum ada titik terang.
Diketahui, polemik yang terjadi itu, diduga bermula dari ketidak jelasannya kepemilikan lahan dengan luas sekira 2.550 meter persegi.
Sebagian tanah yang berada di wilayah Desa Cipagalo sudah diwakafkan untuk bangunan masjid Al Jihad.
Baca Juga:Tuntas Dibangun, Pasar Jambu Dua Siap Tampung Pedagang Pasar BogorRamadan di Masjid Mungsolkanas: Tradisi Takjil dan Sejarah 156 Tahun
Adapun sebidang tanah yang berada di wilayah Desa Lengkong merupakan warisan, namun sang keturunan alias salah satu ahli waris mengklaim, tak diberikan haknya selama lebih dari 30 tahun.
Sebidang tanah warisan yang dipersoalkan di wilayah Desa Lengkong tersebut, kini saling diklaim oleh para ahli waris yakni H Mulyanah dan Ateng Syarif, dengan data serta berkas yang dipegang oleh masing-masing pihak.
Ketua DKM Al Jihad, Cece Sutaryat mengatakan, pihaknya tidak merasa pernah menerima sebidang tanah wakaf, yang lokasinya berada di Desa Lengkong.
“Kalau berdasarkan surat pengesahan Nadzir (nomor 41/III) tahun 1991, yang diberikan H Mulyanah, kami tidak merasa menerima sebidang tanah wakaf,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres pada Rabu (5/3) malam.
Menurut Cece, pihaknya tidak merasa menerima sebidang tanah wakaf itu, karena pengurus Al Jihad yang sekarang tak terlibat secara langsung.
“Sesepuh kita yang ikut terlibat dalam penyerahan tanah wakaf tahun 1991, saksi-saki semua sudah meninggal. Jadi kami pengurus sekarang tidak merasa menerima, begitu,” bebernya.
Adapun tanah wakaf yang diketahui dan jelas alurnya, ujar Cece, hanya yang berlokasi di wilayah Desa Cipagalo, sebab yang di Desa Lengkong pengurus DKM yang sekarang tak turut terlibat.
Baca Juga:Hindari Penumpukan, Pemerintah Siapkan Platform Mudik GratisPenggeledahan di Kasus Minyak Mentah, Kejagung Tegaskan Sudah Sesuai SOP
“Kami hanya tahu kalau dulu, (objek lahan di Desa Lengkong) sempat diserahkan kembali sebidang tanah tersebut ke pihak ahli waris. Namun secara administratif mungkin tidak diperbaharui oleh pihak ahli waris. Sehingga pencatutan nama Al Jihad masih ada di sana, padahal sudah diserahkan kepada ahli waris,” ujarnya.
“Jadi di sini kami tidak terlibat terlalu banyak. Maka jika berdasarkan surat pengesahan Nadzir (nomor 41/III) tahun 1991, yang diberikan H Mulyanah, kami tidak merasa menerima sebidang tanah wakaf, karena tidak mengetahui,” pungkas Cece. (Bas)
