Terungkap! Riantono Usulkan Proyek CCTV dalam Program Bandung Smart City yang Kini Berujung Kasus Korupsi

Dok. Mantan Ketua DPRD kota bandung Teddy Rusmawan (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City. Selasa (4/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Mantan Ketua DPRD kota bandung Teddy Rusmawan (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City. Selasa (4/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Program Bandung Smart City semakin terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni Anton Sunarwibiwo selaku Kepala Bapelitbang Kota Bandung, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Teddy Rusmawan, mantan anggota DPRD Kota Bandung.

Teddy Rusmawan yang menjadi saksi terakhir dalam persidangan ini memberikan kesaksian terkait dugaan peran Riantono, anggota Banggar DPRD Kota Bandung, dalam usulan pengadaan CCTV yang menjadi bagian dari proyek Bandung Smart City.

Baca Juga:Baznas Kota Bandung Siapkan Santunan Ramadan untuk Honorer, Marbot, dan LansiaProgram Prioritas 100 Hari Kerja Jeje Ritchie dan Asep Ismail, Fokus Melayani Masyarakat

Menurut Teddy, usulan tersebut berawal dari Riantono, yang merespons keresahan masyarakat terkait isu “Bandung Poek” dan “Ghotam City”.

Namun, ketika ditanya mengenai adanya fee atau atensi sekitar 10-20 persen terkait proyek tersebut, Teddy mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. “Tidak mengetahui soal atensi dewan tersebut,” jawabnya dengan tegas.

Persidangan semakin memanas saat JPU KPK, melalui Tito Jaelani, menggali lebih dalam soal dugaan penerimaan uang THR oleh Teddy yang diserahkan melalui ajudannya.

Teddy mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat operasi tangkap tangan (OTT), namun uang tersebut langsung diminta untuk dikembalikan.

“Itu hanya titipan saja, dan uangnya menjadi barang bukti di KPK. Saya tidak pernah melihat atau menyentuh uang tersebut,” ujar Teddy.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, serta empat anggota DPRD Kota Bandung lainnya: Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Rianto. Mereka didakwa dengan Pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

JPU KPK menduga para anggota dewan tersebut menerima uang sebesar Rp1 miliar sebagai komitmen atau fee atas persetujuan mereka terhadap tambahan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk program Bandung Smart City pada APBD Perubahan 2022.

0 Komentar