Dalam keterangannya, Tito Jaelani menegaskan, “Hari ini, kami sudah membacakan dakwaan dengan pasal 12B sebagai penerima, alternatif 12A, dan pasal 11 dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.”
Terungkap! Riantono Usulkan Proyek CCTV dalam Program Bandung Smart City yang Kini Berujung Kasus Korupsi
