Kasus Intimidasi Pengendara di Kota Baru Parahyangan, Polisi Pastikan Cabut Izin Senpi Pelaku

Pelaku Intimidasi Menggunakan Senpi, HS (53) saat Diringkus Polres Cimahi (mong)
Pelaku Intimidasi Menggunakan Senpi, HS (53) saat Diringkus Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi menahan HS (53), seorang pengusaha yang melakukan intimidasi terhadap sejumlah perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan menggunakan senjata api.

Polisi memastikan izin kepemilikan senjata HS akan dicabut oleh Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Diketahui, HS sudah memiliki senpi tersebut selama enam tahun yang diakuinya hanya untuk berjaga-jaga atau bela diri. HS juga mengaku menggunakan senpi untuk menakut-nakuti korban.

Baca Juga:Pemkab Dirikan 5 Posko Kebencanaan di Seluruh Wilayah BogorBupati Herdiat Siap Pimpin Ciamis Sendirian

Insiden itu terjadi pada Minggu (2/3/2025), polisi mengungkapkan motif utama HS adalah persoalan asmara dengan korban yang sebelumnya pernah menjalin hubungan dengannya selama empat tahun.

“Tidak ada janjian, spontanitas. Jadi saya lihat mobilnya dan saya hadang,” ujar HS saat di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/25).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan senjata api yang digunakan HS adalah senjata beladiri dengan izin resmi. Namun, menyusul insiden ini, izin tersebut akan dicabut oleh Polri.

“Untuk sementara, senpi tersebut akan digudangkan di gudang Sat Intel Polres Cimahi,” kata Tri.

Tri menjelaskan bahwa kejadian bermula saat HS melihat mobil yang pernah ia berikan kepada korban.

Pelaku kemudian menghadang korban di kawasan Kota Baru Parahyangan dan mengeluarkan senjata api karena emosi.

0 Komentar