Kasus Intimidasi Pengendara di Kota Baru Parahyangan, Polisi Pastikan Cabut Izin Senpi Pelaku

Pelaku Intimidasi Menggunakan Senpi, HS (53) saat Diringkus Polres Cimahi (mong)
Pelaku Intimidasi Menggunakan Senpi, HS (53) saat Diringkus Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Tri. (Mong)

0 Komentar