“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” berdasarkan keterangan status perkara tersebut.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurangan serta uang pengganti Rp44.269.777,204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
