JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan anaknya AMR (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, empat tahun lalu, kini masih terus diselidiki oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Terbaru, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang masih buron, yakni Abi Auliya (AA). Sebelumnya, AA sempat teridentifikasi sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Memang proses (pengungkapan) ini cukup panjang. Sehingga untuk mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti lain ini kita harus mencari sedetail mungkin,” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Senin (3/3).
Baca Juga:Kehadiran BPBD di Kota Bandung Tinggal Tunggu Hasil Fasilitasi dari Pemprov JabarTerdampak Efisiensi, Takjil Gratis Masjid Al Jabbar Tersendat
Kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 ini melibatkan lima tersangka, di antaranya adalah YH (Yosep), suami korban, MR (Danu), MM (Mimin) istri kedua Yosep, AA (Abi Auliya), serta AR (Arighi), anak dari Mimin.
Dua tersangka, yaitu YH dan RM, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang. YH dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara RM menerima hukuman 4 tahun penjara.
Namun, dua tersangka lainnya, MM dan AR, masih dalam proses penyelidikan dan belum ditahan.
“Kami terus mengumpulkan bukti terkait kedua tersangka yang belum ditahan dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Surawan.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau pergerakan kedua tersangka yang belum ditahan. Mereka juga diwajibkan untuk melapor secara rutin.
Sebelumnya, Polda Jabar berhasil menangkap tersangka Abi Auliya (AA) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang.
“Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan berkas perkara yang sudah lengkap,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.(San)
