Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Proyek Anak PT Jaswita di Puncak Bogor

Gubernur Dedi Mulyadi saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jabar, Senin (3/3).
Gubernur Dedi Mulyadi saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jabar, Senin (3/3).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespon bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Bogor. Pihaknya bakal mengevaluasi PT Jaswita Jabar yang anak perusahaannya membangun wahan bermain di kawasan Puncak Bogor.

Hal itu diungkapkan selepas rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jabar, Senin (3/3) malam. Ia menuturkan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, diduga sebagian properti dari proyek milik anak perusahaan PT Jaswita itu menjadi salah satu meluapnya sungai di kawasan puncak.

“Kalau dari ketarangan pak Bupati Bogor, ada salah satu kubah atau apa namanya itu (barang proyek milik PT Jaswita.red) yang jatuh ke sungai. Kemudian menyumbat dan sungai meluap,” katanya.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Rapat Efisiensi dengan Banggar, Geser Rp 5,4 Triliun AnggaranBongkar Peredaran Narkoba di Kota Bogor, 27 Tersangka Diamankan

Ia mengakui bahwa di kawasan Puncak Bogor itu ada proyek milik anak usaha salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Itu kan ada Jaswita membangun sarana rekreasi,” jelasnya.

Menurutnya, proyek itu juga bakal ditinjau dan dibenahi. Mengingat kawasan itu adalah kebun teh yang kini beralih fungsi. “Rencana Kamis nanti kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan sidak. Dan akan ambil keputusan-keputsan penting,” imbuhnya.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengevaluasi proyek itu jika memang tidak memberikan manfaat tapi justru mengancam keselamatan. “Kalau memang kenyataannya itu mengurangi resapan air dan menimbulkan bencana, saya tidak ada masalah untuk dievaluasi (Proyek PT Jaswita.red),” tegasnya.

Bagi Dedi, keselamatan warga lebih utama. Kebijakan tegas itu juga perlu diikuti pihak swasta yang kedapatan mengalih fungsikan lahan di kawasan Puncak Bogor. Bahkan sanksinya bisa sampai pencabutan izin.

Di sisi lain, proyek anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu juga sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain itu telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.

Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).(son)

0 Komentar