JABAR EKSPRES – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama 30 hari terakhir.
Hasilnya, sebanyak 27 tersangka dari 23 kasus berhasil diamankan di Mapolresta Bogor Kota beserta sejumlah barang bukti di antaranya 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.
Baca Juga:Kabupaten Bogor Terapkan Status Tanggap Darurat BencanaSoal Pemangkasan Anggaran di Era Prabowo, Ini Respons Rektor UNISBA
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
“MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” kata Kompol Dede saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/3).
Ia menambahkan kasus lainnya, melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyelidikan di Perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.
“Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa dengan menyita 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Artinya Polri telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat,” tegas Kompol Dede.
Baca Juga:119 KK Terdampak Banjir Bandang di Puncak Bogor dan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Cerita KorbanNgantor Perdana Sebagai Bupati Bandung Barat, Ini yang Akan Dilakukan Jeje Ritchie Ismail
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa. (YUD)
