Denda Administratif Telah Dibayarkan, Kasus Pagar Laut di Bekasi Dinyatakan Selesai

Ilustrasi pagar laut bekasi. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi pagar laut bekasi. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat dinyatakan tuntas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setelah pihak terlibat membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat dikonfirmasi oleh media di Jakarta, Minggu (2/3) malam kemarin.

“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar pria yang akrab disapa Ipunk itu, dikutip Senin (3/3/2025).

Baca Juga:Tanggul di Bojongsoang Jebol, Bupati Bandung Pastikan Perbaikan Segera DilakukanJabar Deflasi -0,61 M-to-M, BPS Sebut Diskon Listrik jadi Penyebabnya

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” kata Ipunk.

Diketahui, PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN.

Pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN.

0 Komentar