Dengan demikian, bisa diperjelas bahwa menelan ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja.

Dengan demikian, bisa diperjelas bahwa menelan ludah tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja.