JABAR EKSPRES – Banyak Mitos yang beredar di masyarakat tentang hal-hal yang bisa membuat puasa menjadi batal. Salah satunya menelan ludah yang disebut bisa membatalkan puasa, benarkah demikian?
Untuk mengetahui kebenarannya, apakah ungkapan tersebut hanya mitos atau memang ada dalil yang menjelaskanya, kita akan mencoba mencari tahu dari berbagai sumber.
Hakekat puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya.
Baca Juga:Jam Berapa Magrib Hari ini? Cek Jadwal Lengkap Imsakiyah 10 Hari Pertama Ramadhan tahun 2025Deretan Drama Korea Tayang Maret 2025, Ada IU dan Park Bogum Hingga Lee Dong Wook
Karenanya banyak yang ragu, apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa, sehingga orang lebih sering membuang ludah karena takut dapat membatalkan puasanya.
Ada beberapa pendapat tentang hal ini, namun terlebih dahulu kita akan melihatnya dari buku yang berjudul “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, karya Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir.
Dalam buku tersebut dituliskan bahwa para ulama sepakat jika hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa. Tapi ada catatan di dalamnya, yakni jika air liur ini sering keluar karena sulit dihindari.
Lebih lengkap dijelaskan juga di dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Dalam pandangan di kitab tersebut, Imam an-Nawawi, menegaskan bahwa hukum menelan air liur yang tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu:
1. Air liur yang tidak tercampur dengan zat lain.
Artinya orang tersebut tidak sedang menderita luka gusi yang menyebabkan air liur bercampur darah, yang mana jika tertelan dapat membatalkan puasanya.
Baca Juga:Aplikasi WPONE Kalbar Masih Gencar Promosi Padahal Diduga Sudah SCAMSiap-siap, Siang Ini jadwal Penukaran Uang Baru BI, Cek Caranya di Sini
2. Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, artinya ada batasan untuk bagian yang masih di toleransi.
3. Air liur yang dengan sengaja ditampung oleh seseorang hingga banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan. Namun, ada pendapat yang termasyur mengatakan bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya.
