Truk ODOL dan Sopir Tak Terlatih: KNKT Desak Pemerintah Tegakkan Hukum dan Edukasi Pengemudi

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan.
Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan.
0 Komentar

Hal ini penting untuk memastikan pengemudi memiliki keterampilan yang memadai dan mengerti tentang bahaya yang bisa timbul dari tindakan seperti overloading.

Selain penegakan hukum terhadap truk ODOL, Wildan juga menekankan pentingnya edukasi bagi pengemudi. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan calon pengemudi angkutan umum untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.

“Untuk menghasilkan pengemudi yang profesional dan berkualitas, pendidikan dan pelatihan ini harus diwajibkan. Tidak hanya itu, pengemudi juga harus mendapat upah yang layak untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Wildan. (Bas)

0 Komentar