JABAR EKSPRES – Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax, hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan jika isu ini terbukti benar, akan mencederai hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (26/2) kemarin.
Baca Juga:Waspada Longsor, Pemkot Bandung Akan Tertibkan Bangunan di Atas Saluran AirPersib Siap Hadapi Tantangan Cuaca saat Melawat ke Markas Persebaya
Menurut Mufti, jika konsumen dirugikan akibat dugaan oplosan ini, mereka berhak untuk menggugat PT Pertamina dan meminta ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam UUPK.
Salah satu bentuk gugatan yang dapat dilakukan adalah class action, di mana banyak konsumen yang merasakan kerugian serupa dapat bergabung dalam satu gugatan.
Bahkan, pihak pemerintah dan instansi terkait pun berhak ikut serta dalam menggugat, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh masyarakat.
BPKN mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan praktik ini dan memberikan sanksi berat kepada pelaku yang terlibat.
Mufti menjelaskan, pihaknya juga menuntut Pertamina untuk bersikap transparan dan memberikan informasi yang jelas serta akurat kepada konsumen terkait kualitas produk bahan bakar yang mereka jual.
Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar juga harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti.
Baca Juga:BMKG Lakukan Analisa Cuaca, Musim Hujan Masih Berpotensi Guyur Kabupaten BandungPerbaikan Jalan Dimulai, Pemkot Bandung Minta Warga Aktif Melapor
Konsumen yang membeli Pertamax RON 92 dengan harga yang lebih mahal, namun menerima Pertalite RON 90 yang lebih murah, telah dirugikan secara material dan juga informasi.
Hal ini berpotensi merugikan konsumen yang memperoleh informasi palsu dan menyesatkan mengenai produk yang mereka beli.
