DPRD Kota Bandung dan Organisasi Islam Keluarkan Ultimatum, Minta THM Stop Operasi selama Ramadan

Menjelang Ramadan, DPRD Kota Bandung melakukan audiensi bersama Ormas Islam dan kepemudaan di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 27 Februari 2025.
Menjelang Ramadan, DPRD Kota Bandung melakukan audiensi bersama Ormas Islam dan kepemudaan di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 27 Februari 2025.
0 Komentar

Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung Asep Mulyana Ismail berharap agar para pemangku kepentingan terkait untuk benar-benar menegakkan Perda 14/2019.

“Kami meminta agar para stakeholder terkait untuk benar-benar serius dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019. Bila masih ada pengusaha-pengusaha yang ‘nakal’, kami tak segan untuk melakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandung Iik Abdul Chalik menginginkan seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha untuk menjalankan Perda 14/2019 saat bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Makanan Basi, SMA Negeri Jatinangor Tolak MBGTerbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 M ke PT Maruka Indonesia

”Bila perda ini tak ditegakkan dengan baik dan tidak sesuai aturan, jangan salahkan kalau kami langsung turun tangan,” ucapnya.

Hal senada diungkap Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung Ahmad Bahrudin. Tak hanya tempat hiburan malam, pihaknya mendorong aparat terkait untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal khususnya saat Ramadan.

“Karena kami masih menemukan adanya kios-kios kecil yang memperjualbelikan minuman keras,” imbuhnya.

Sedangkan Iwan Gunawan, perwakilan dari Persatuan Islam Kota Bandung, ingin dinas terkait bisa tegas menjalankan atau merealisasikan perda itu untuk ketentraman, kenyamanan, dan keamanan Kota Bandung.

“Jika ada oknum-oknum yang membekingi, maka kami siap turun tangan langsung membereskan bila memang ada pihak yang tak mampu. Kami siap menjadi garda terdepan,” pungkasnya. (bbs)

0 Komentar