JABAR EKSPRES – Dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 memantik kemarahan publik.
Skandal tersebut diduga merugikan negara. Hal ini akibat rekayasa ekspor-impor minyak mentah dan merugikan konsumen karena adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Warga menilai kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan bisnis, tetapi juga bentuk nyata ketidakadilan yang dialami masyarakat.
Baca Juga:Terganjal Efisiensi, Pemkab Bandung Barat Berikan Fasilitas Penunjang Kepala Daerah Secara BertahapDiterpa PHK Jelang Ramadan, Ratusan Buruh PT Bapintri Berjuang Demi Hak Pesangon
Seorang warga Bandung, Rizky Edbert, menilai skandal ini menambah beban rakyat di tengah berbagai persoalan lain.
“Kacau ya kasus Pertamax ini. Kalau bahan bakar enggak sesuai standar, yang dirugikan bukan hanya pengguna Pertamax, pasti bakal ke mana-mana nantinya,” ujar Rizky kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/2).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan Pertamina dalam distribusi BBM. “Di tengah banyaknya kebijakan yang ditentang rakyat, sekarang ada lagi bukti nyata bahwa rakyat benar-benar dirugikan,” ungkapnya.
Dia menyebut, seharusnya Pertamina dan pemerintah makin ketat mengawasi dan jelas harus melakukan evaluasi. “Biar enggak ada celah buat oknum nakal bermain (lagi),” katanya.
Rizky juga berharap pemerintah benar-benar menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. “Semoga yang dikatakan presiden itu benar-benar bakal ditegakkan,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa konsumen yang dirugikan bisa tuntut balik apabila terkena dampak dari kasus korupsi tersebut.
“Pengguna mobil pribadi yang gunakan pertamax. Bisa menuntut berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” jawabnya singkat kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/2).
Baca Juga:Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Bandung Barat Soal Kosongnya Sekretariat saat Buruh DemoJaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!
Menurutnya, hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan.
Berdasarkan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha itu, praktik bisnis seharusnya menciptakan transaksi yang adil dan transparan.
UUPK memberikan perlindungan bagi konsumen dalam berbagai aspek, mulai dari hak atas keamanan dan keselamatan, hingga informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Pasal 4 UUPK, misalnya, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar serta kompensasi jika terjadi kerugian.
