Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur dan menjamin mutu barang serta jasa yang dijual.
Mereka dilarang menjual produk yang tidak memenuhi standar keamanan, menyembunyikan informasi penting, atau melakukan promosi yang menyesatkan.
Jika melanggar, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda maksimal Rp2 miliar dan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga:Terganjal Efisiensi, Pemkab Bandung Barat Berikan Fasilitas Penunjang Kepala Daerah Secara BertahapDiterpa PHK Jelang Ramadan, Ratusan Buruh PT Bapintri Berjuang Demi Hak Pesangon
Lantas Djoko membenarkan apabila ada konsumen yang dirugikan, punya kesempatan untuk menggugat negara. “Iya (bisa menuntut),” pungkasnya.
