Hal ini, lanjut dia, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan sampah, sistem open dumping tak boleh lagi digunakan.
“Sistem ini diyakini bisa mengurangi pencemaran tanah, mengurangi risiko pencemaran air tanah dan udara, mengurangi aroma tidak sedap, memenuhi standar baku mutu air,” jelasnya.
“Namun pengoperasiannya harus betul-betul mengikuti regulasi atau standar lingkungan hidup. Karena jika tidak maka dampaknya sama dengan open dumping,” sambungnya.
Baca Juga:Kota Bogor Dihantui Bencana, Dedie Rachim Ingatkan Pentingnya Mitigasi BencanaTegas, Legislator Bakal Pecat Dirut BUMD Jika Tak Setor Dividen!
Ia menambahkan, konsep sanitary landfill digunakan di zona perluasan 6,3 hektare di TPA Sarimukti yang saat ini sedang digarap. Zona ini baru selesai pada tahapan pembuatan cekungan atau lubang untuk menampung sampah.
Pihak KLH memberikan waktu satu tahun untuk peralihan dari open dumping ke sanitary landfill untuk 343 TPA di Indonesia. Namun dengan syarat instalasi pembuangan air lindi harus sesuai baku mutu air.
“Kemarin sudah kita selesaikan pekerjaan landfill-nya di Desember 2024, nah sebentar lagi kita lanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai lapisan dasar supaya tidak mencemari lapisan tanah,” imbuhnya.
Arief mengatakan, proses pengerjaan geomembrane baru memasuki tahapan pelelangan yang diharapkan rampung Maret mendatang. Pihaknya memperkirakan pemasangan geomembrane membutuhkan waktu 2-3 bulan.
“Mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kontrak untuk pemasangan geomembrane. Kalau bulan Maret kontrak berarti pekerjaan bisa 2-3 bulan, jadi perkiraan Mei atau Juni sudah bisa kita gunakan,” tandasnya. (Wit)
