Sedangkan untuk Ade Sugianto, MK meminta partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mencarikan penggantinya dan ikut serta dalam PSU bersama lip Miptahul Paoz.
Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pencalonan Bupati Tasikmalaya
