Update Kasus Korupsi STIA Bagasasi: Kejari Kota Bandung Sita Uang Hasil Pengembangan Kasus

Dok. Hasil pengembangan dugaan korupsi dana PIP di STIA Bagasasi, Kejari Kota bandung berhasil sita sejumlah uang. Foto. Sandi Nugraha
Dok. Hasil pengembangan dugaan korupsi dana PIP di STIA Bagasasi, Kejari Kota bandung berhasil sita sejumlah uang. Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menyita sejumlah uang yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam pengembangan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial MYA dan MFA, pihaknya berhasil menyita uang sebesar 1.200 Dolar Amerika (USD) dan Rp100 juta setelah melakukan pelacakan terhadap aset yang dimiliki oleh kedua tersangka.

“Pelacakan dan pemulihan kerugian keuangan negara ini adalah bagian dari upaya tim penyidik Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Irfan pada Jumat (21/2).

Baca Juga:100 Hari Kerja Bupati, Ibu Kota Bogor Barat dan Timur Jadi Fokus Utama!Beasiswa Pendidikan Dokter 2025 Tetap Diberikan, Ini Kata Menkes

Irfan juga menyebutkan bahwa uang sitaan tersebut akan segera disetorkan ke rekening penitipan Kejari Kota Bandung di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung dengan nomor rekening RPL 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung UTK PDT.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini. Ihsan menyatakan bahwa ada kemungkinan penyimpangan dana PIP serupa terjadi di kampus atau universitas lain.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa di beberapa kampus lainnya,” kata Ihsan.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua tersangka, MYA dan MFA, yang merupakan kepala yayasan dan bendahara di STIA Bagasasi Bandung, dalam kasus penyimpangan dana PIP. Kejari menduga bahwa mereka melakukan pemungutan dan pemotongan biaya hidup (living cost) bagi mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan jumlah yang bervariasi.

Irfan Wibowo menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak ada kaitannya dengan proses pembelajaran mahasiswa. Modus operandi yang digunakan adalah membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya kepada mahasiswa, seperti biaya pendaftaran program, bangunan, prospek, tabungan semester, seminar, hingga kunjungan studi, yang bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Perbuatan ini bertentangan dengan peraturan yang ada, dan kami terus melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujar Irfan.

0 Komentar