JABAR EKSPRES – Berikut ini cara mudah cairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 bulan Februari 2025 di kantor pos.
Bantuan Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Pada Februari 2025, penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 mulai dilakukan dan salah satu cara pencairannya adalah melalui Kantor Pos.
Bagi kamu yang terdaftar sebagai penerima manfaat, berikut adalah panduan cara mudah mencairkan Bantuan PKH Tahap 1 di Kantor Pos.
Bantuan PKH merupakan program bantuan tunai yang disalurkan oleh pemerintah untuk keluarga yang memenuhi kriteria berdasarkan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
Program PKH juga dirancang untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Info Pendaftaran CPNS 2025 Bakal Dibuka, Ini Tata Cara Daftar Akun SSCASN
BACA JUGA: Deretan Bansos Cair Februari 2025, Cek Status Penerima di Link Ini
Setiap tahun, PKH dibagi menjadi beberapa tahap, dan pencairan tahap pertama untuk tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Februari.
Keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang dapat dicairkan melalui berbagai metode, termasuk melalui Kantor Pos.
Persyaratan Pencairan Bantuan PKH Tahap 1 di Kantor Pos
Sebelum menuju Kantor Pos untuk mencairkan Bantuan PKH Tahap 1, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
1. Terdaftar Sebagai Penerima PKH
Pastikan nama kamu terdaftar dalam daftar penerima manfaat PKH yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
2. Memiliki Kartu KKS
Penerima Bantuan PKH akan mendapatkan Kartu KKS yang berisi nomor identitas dan informasi lainnya. Kartu ini digunakan sebagai bukti penerima manfaat saat pencairan.
3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga
Untuk memverifikasi identitas dan memastikan bantuan sampai ke penerima yang sah, kamu perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
4. Mendapatkan Informasi Jadwal dan Lokasi Pencairan
Penerima PKH biasanya akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan lokasi pencairan melalui SMS, aplikasi, atau pengumuman di tempat tinggal masing-masing.