Kejati Jabar Lakukan Pembekuan Status Hukum Yayasan Margasatwa, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Dok. Kuasa hukum yayasan margasatwa, Idrus Mony. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kuasa hukum yayasan margasatwa, Idrus Mony. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  –  Setelah menyita 6 aset di Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo, pada beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi melakukan pembekuan terhadap status hukum  Yayasan Margasatwa.

Melalui surat keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU., pembekuan tersebut dilakukan Kejati Jabar agar dapat mempermudah proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RBB dan S selaku pimpinan Yayasan Margasatwa.

Menanggapi pembekuan tersebut, tim Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony mengaku pihaknya akan terus membuktikan bahwa kliennya yakni RBB dan S tidak bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga:Jelang Pertandingan Lawan Madrid, City Dilanda Badai CederaRAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik

Sementara itu, disinggung soal adanya pembekuan yang juga dilakukan kepada rekening yayasan, Idrus mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Kejati Jabar nantinya akan berdampak kepada seluruh karyawan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

“Artinya kalau misalnya kebun binatang itu berjalan kemudian ada satwa yang mati dan sebagainya, ini pertanggungjawabannya ke Kejati (Jabar) atau nasib karyawan kedepannya seperti apa, karena ini akan berdampak kepada nasib karyawan ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam perkara atau polemik Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo, status Badan hukum Yayasan Margasatwa, resmi dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

0 Komentar