Melalu surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini untuk status hukum Yayasan Margasatwa selaku pengelola Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo resmi dibekukan sesuai putusan bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU.
“Jadi untuk status hukum Yayasannya sudah kami (Kejati Jabar) bekukan, dan sudah ada juga SK (Surat keputusan) dari Dirjen AHU,” ucapnya, Sabtu (15/2) kemarin.(San)
