Pemkab Bandung Rencanakan Pemekaran menjadi 411 Desa?

Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa untuk pembentukan desa baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Bandung Timur Hanya Dongeng Belaka, Ternyata Tak Pernah Diparipurnakan DPRD

Syarat tersebut antara lain adalah usia desa minimal 5 tahun, jumlah penduduk yang memadai, serta akses transportasi yang memadai antar wilayah.

“Selain itu, desa yang akan dimekarkan juga harus memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang mendukung kelancaran pemerintahan,” ujarnya.

Tata juga menegaskan jika perubahan status desa menjadi kelurahan akan melibatkan proses musyawarah desa dan keputusan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Proses ini dilakukan untuk memastikan agar perubahan status desa menjadi kelurahan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan