JABAR EKSPRES – Kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024 masih terus berlanjut.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akui memberikan uang senilai Rp75 juta pada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai ketua PN pada awal 2024.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan setelah mendengar cerita Dadi yang tidak memiliki uang untuk sewa rumah.
Baca Juga:Jelang Piala Asia U-20 2025, Skuad Garuda Matangkan Taktik Hadapi IranKemendag: Potensi Ekspor UMKM Indonesia Didominasi Tujuan Singapura-Korsel
Menurutnya, penawaran itu karena Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Mekipun begitu, ia menolak tawaran oleh-oleh tersebut.
“Saya bilang engga ah, berat, saya minta kasih aja ‘mentah’-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta,” katanya.
“Saya bilang ini dari ‘ibu tiri’, uang pergaulan, gitu,” sambung Zarof.
Di pengadilan Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur pada 2024 lalu.
