Atas perbuatan tiga terdakwa tersebut, di atur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar.
