Razia THM Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar!

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (11/2). Foto : Regi / Jabar Ekspres
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (11/2). Foto : Regi / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan, akan memberikan tindakan tegas bagi para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi pada bulan Ramadan.

Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, kerap kali menindak THM yang masih beroperasi pada bulan Ramadan. Menurutnya, penindakan tersebut sudah diberlakukan sejak lama.

Pendindakan THM yang beroperasi saat bulan Ramadan, kata dia, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

Baca Juga:Atlet Berprestasi Cimahi Diganjar Penghargaan, KONI Janjikan Perhatian LebihJalani Sidang Perdana di Rutan KPK, Begini Penjelasan JPU soal Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

“Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Cibinong dan Cikaret, pada Kamis malam (6/2) lalu.

Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Kabupaten Bogor dari tindakan yang berpotensi merusak bulan suci Ramadan.

0 Komentar