JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan, akan memberikan tindakan tegas bagi para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi pada bulan Ramadan.
Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, kerap kali menindak THM yang masih beroperasi pada bulan Ramadan. Menurutnya, penindakan tersebut sudah diberlakukan sejak lama.
Ia mengatakan, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan surat edaran terlebih dulu kepada pelaku usaha THM, terkait imbauan saat bulan Ramadan.
BACA JUGA:BNNK Bogor Gelar Razia THM, Pengunjung dan Pegawai di Tes Urine
“Dicoba aja, kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda , coba-coba saja dibuka,” kata Cecep kepada wartawan di Komplek Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (11/2) sore.
Pendindakan THM yang beroperasi saat bulan Ramadan, kata dia, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
“Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Cibinong dan Cikaret, pada Kamis malam (6/2) lalu.
Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Kabupaten Bogor dari tindakan yang berpotensi merusak bulan suci Ramadan.