Kasus Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Berujung ke Meja Hijau

Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penipuan berkedok arisan yang melibatkan KN (26), di Pengadilan Negeri Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penipuan berkedok arisan yang melibatkan KN (26), di Pengadilan Negeri Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penipuan berkedok arisan yang melibatkan KN (26), seorang ibu rumah tangga, memasuki tahap baru di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Terdakwa KN menghadiri sidang pembuktian perdana, Kamis (11/4), dengan dihadiri empat saksi korban: SS, DM, Y, dan I.

Hakim Ketua Herman Siregar, S.H., M.H., melalui Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim, S.H., menyatakan sidang ini merupakan lanjutan kedua sejak kasus ini dibuka.

“Keterangan keempat saksi dikonfirmasi oleh terdakwa. Namun, terdapat catatan terkait saksi SS, di mana KN mengklaim SS telah menerima 10 arisan sebelumnya,” jelas Zaimi, Jumat (7/2).

Baca Juga:9 PSK Terjaring Razia di Kabupaten Bogor, 291 Miras Disita Satpol PP‘Mission 21’ Strategi Ambisius Manchester United untuk Kembalikan Kejayaan di Liga Inggris

Zaimi menambahkan, proses persidangan diprediksi memakan waktu panjang karena jumlah korban yang bersaksi cukup banyak.

“Total kerugian belum dapat dipastikan karena pemeriksaan saksi masih berlangsung,” tegasnya.

Di luar pengadilan, Renita, koordinator korban, mengungkapkan setidaknya 109 orang menjadi korban penipuan KN.

“Angka ini hanya dari yang melapor. Masih banyak korban lain yang enggan berproses hukum,” ujarnya.

Dari data sementara, total kerugian korban mencapai sekitar Rp566 juta, dengan besaran bervariasi per individu.

Kasus ini diduga bermula dari skema arisan fiktif yang diinisiasi KN, menggaet ratusan warga sebelum akhirnya terbongkar.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti tambahan. “Kami akan menyelesaikan kasus ini secara transparan,” pungkas Zaimi. (CEP)

0 Komentar