JABAR EKSPRES – Beberapa hari terakhir, media sosial ramai dengan kabar bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Banyak yang langsung panik, terutama para ASN yang sudah mengandalkan dana ini setiap tahunnya. Tapi, benarkah kabar ini?
Ternyata, isu ini nggak sepenuhnya benar! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sudah memberikan klarifikasi.
Banyak yang mengira tunjangan ini hanya untuk PNS, padahal nggak begitu. Gaji ke-13 dan THR juga diberikan kepada:
Baca Juga:Diprediksi Rilis di Indonesia Maret 2025, Ini Bocoran Harga iPhone 16 Series! PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan! Cek Gaji dan Syaratnya di Sini
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan serta anggota Lembaga Non Struktural (LNS)
- Penerima pensiun
Jadi, dampaknya akan luas jika benar-benar ada perubahan kebijakan.
Sebenarnya, kebijakan ini selalu masuk dalam Nota Keuangan APBN. Itu artinya, tunjangan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba diputuskan atau dihapus begitu saja.
Dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja pegawai dan berlandaskan pada penghasilan bulanan aparatur negara.
Namun, sampai sekarang, regulasi pencairan untuk 2025 masih dalam tahap penyusunan. Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
