JABAR EKSPRES – Beberapa hari terakhir, media sosial ramai dengan kabar bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Banyak yang langsung panik, terutama para ASN yang sudah mengandalkan dana ini setiap tahunnya. Tapi, benarkah kabar ini?
Ternyata, isu ini nggak sepenuhnya benar! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sudah memberikan klarifikasi.
Menurut Menpan RB, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah gaji ke-13 dan THR benar-benar akan dihapus. Pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam penyusunan anggaran 2025.
BACA JUGA: PENDATANG BARU Ada Reward hingga Rp640.000 Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 dan THR?
Banyak yang mengira tunjangan ini hanya untuk PNS, padahal nggak begitu. Gaji ke-13 dan THR juga diberikan kepada:
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan serta anggota Lembaga Non Struktural (LNS)
- Penerima pensiun
Jadi, dampaknya akan luas jika benar-benar ada perubahan kebijakan.
Sebenarnya, kebijakan ini selalu masuk dalam Nota Keuangan APBN. Itu artinya, tunjangan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba diputuskan atau dihapus begitu saja.
Dana yang digunakan berasal dari anggaran belanja pegawai dan berlandaskan pada penghasilan bulanan aparatur negara.
Namun, sampai sekarang, regulasi pencairan untuk 2025 masih dalam tahap penyusunan. Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.