JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pernah nggak sih kamu kepikiran, gimana nasib tenaga honorer ke depannya? Nah, ada kabar baik nih!
Buat tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, ini bisa jadi angin segar yang ditunggu-tunggu!
BACA JUGA: PENDATANG BARU Ada Reward hingga Rp640.000 Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025
PPPK Paruh Waktu, Solusi Buat Tenaga Honorer?
Jadi begini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) udah ngerancang skema ini buat ngasih kepastian status bagi tenaga honorer. Artinya, nggak ada lagi ketidakjelasan nasib buat mereka yang udah lama bekerja tanpa status tetap.
Proses pengadaannya juga nggak main-main. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus lebih dulu mengajukan daftar tenaga honorer yang layak diangkat. Setelah itu, MenpanRB yang bakal menetapkan rincian pengangkatannya.
Nggak cuma itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turun tangan buat memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Nah, ini yang paling ditunggu-tunggu! Kalau kamu atau kenalan kamu berstatus tenaga honorer dan tertarik dengan skema ini, pasti penasaran kan berapa gajinya?
Yuk, simak rinciannya berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tapi ingat ya, besaran gaji ini bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Siapa yang Bisa Daftar?
Nah, buat kamu yang penasaran apakah bisa ikut daftar, berikut syaratnya:
Peserta seleksi CPNS 2024 yang nggak lolos. Jadi, kalau kamu kemarin udah ikut tes tapi belum berhasil, masih ada peluang di skema PPPK ini.
Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah ikut semua tahapan tapi belum mendapatkan formasi. Jadi, buat kamu yang udah berjuang tapi belum berhasil, ini bisa jadi kesempatan kedua!