Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran, PHRI Jabar: Rugikan Usaha Hotel, Karyawan Bisa Dirumahkan!

JABAR EKSPRES – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Dodi Ahmad Sofiandi turut merespon kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Jika berkelanjutan, itu bisa berdampak pada pengurangan karyawan hotel.

Dodi menegaskan, kebijakan itu tentu bakal berdampak besar pada industri perhotelan. Karena selama ini hotel – hotel cukup bergantung pada kegiatan pemerintah daerah.

Kegiatan pemerintah daerah yang biasa digelar di hotel seperti rapat, diskusi, seminar atau biasa disebut sektor meeting, incentive, convetion, and exhibition (MICE).

“Sejauh ini pasar sektor MICE itu ada di 4 -50 persen,” jelasnya.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran 2025 Ganggu Kinerja Institusi?

Dodi melanjutkan, berkurangnya sektor MICE itu tentu bakal berdampak besar pada keberlangsungan hotel. “Okupansi turun, pendapatan turun. Kalau berlanjut terus maka pahit-pahitnya sebagian karyawan akan dirumahkan,” cetusnya.

Menurut Dodi, hotel tidak cukup mengandalkan pemasukan dari wisatawan yang menginap. “Kalau hotel yang seperti di kawasan Jalan Braga itu mungkin masih bisa bertahan. Tapi kan hotel banyak,” terangnya.

Sejauh ini kebijakan efisiensi itu memang belum pernah dikomunikasikan dengan PHRI. Maklum karena memang sudah instruksi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Demi Menjaga Stabilitas Fiskal, Presiden Prabowo Intruksikan Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun

Dodi menuturkan, sejauh ini pihaknya juga telah menyampaikan keberatan perihal kebijakan itu kepada para pejabat terkait. Namun komunikasi masih dalam bentuk informal.

“Kebijakan itu bakal berdampak. Termasuk PAD kota kabupaten bisa berkurang juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, Darwis Sitorus memprediksi bahwa sektor hotel dan resto menjadi salah satu yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Karena sektor tersebut yang sejauh ini banyak menyerap dan berkembang dari kegiatan pemerintah.

“Efisiensi kan tidak hanya perjalanan dinas. Tapi kegiatan seperti seminar, FGD juga dibatasi. Itu bakal berdampak pada hotel resto,” jelasnya.

BACA JUGA: Genjot Efisiensi Keuangan Negara, Presiden Bakal Lakukan Pendampingan pada Kementerian dan Lembaga

Di sisi lain, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah merupakan arahan presiden. Inpres No 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan presiden memberi amanat kepada Gubernur dan Bupati ataupun Wali Kota untuk mengefisienkan anggaran. Di antaranya untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar. Mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen. Hingga selektif dalam memberikan hibah lansung.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan