MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung, Kang DS Ajak Paslon 01 Bersinergi

Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Terpilih Ali Syakieb saat ditemui di Rumah Dinas, Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Istimewa
Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Terpilih Ali Syakieb saat ditemui di Rumah Dinas, Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada Bandung Tahun 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ujarnya di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu, Dadang juga berterima kasih kepada semua tim pemenangannya, baik relawan bedas dan partai pengusung serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Berkah Libur Panjang Isra Miraj-Imlek Bagi Pengusaha Wisata di LembangTak Ada Penahanan, Ini Penyebab Banyak Ijazah Tersimpan di SMA Bina Muda Cicalengka

“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Dadang yang akrab disapa Kang DS ini pun mengajak kepada Paslon 01 Sahrul – Gun Gun untuk tetap bersinergi bersama untuk membangun Kabupaten Bandung dalam lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insyaallah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.

Kang DS pun bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS.

Kedepannya, dirinya juga akan melakukan rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih.

Bahkan dirinya menyebut jika proses pelantikan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga:Strategi Mitigasi Masalah Parkir, Dishub KBB Bakal Optimalkan Om JukiSelangkah Lagi, Aset Mesjid Agung dan Alun-Alun Kota Banjar jadi Milik Pemkot

“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” tutupnya.

Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

0 Komentar